Bupati Ade Ungkap Soal TPA Burangkeng yang Stop Beroperasi hingga Kadis LH Dicopot

Bupati Bekasi Ade Kunang-Kbe-Kbe
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, akhirnya angkat bicara terkait isu pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait yang belakangan ramai diperbincangkan.
Ade Kuswara Kunang menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum menerima surat penetapan resmi dari pihak berwenang terkait status Kadis LH.
"Status Kadis LH, ya kita lihat saja prosesnya. Pemkab Bekasi belum menerima surat penetapan. Kita menunggu. Kami juga profesional, menghormati aspirasi masyarakat terkait isu lingkungan hidup. Tapi ini juga menyangkut keluarga besar Kabupaten Bekasi, jadi kami wajib menunggu dan mengikuti aturan," ujar dia kepada Cikarang Ekspres, Selasa (18/3).
Selain itu, Bupati Ade juga menyatakan secara lugas bahwa operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng tidak boleh dihentikan.
"Kemarin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan ATR/BPN juga sudah meeting bersama gubernur. Solusinya, TPA Burangkeng tidak boleh dihentikan operasionalnya," tegasnya.
Menurut Ade, menghentikan aktivitas TPA justru akan memicu masalah baru yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Kalau kita stop di TPA Burangkeng, nanti sampah dari seluruh Kabupaten Bekasi mau dibuang ke mana? Malah akan menimbulkan persoalan yang lebih besar," tambahnya.
Pemkab Bekasi saat ini, bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terus mencari solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah dan lingkungan.
Kendati tujuannya agar tidak selamanya bergantung pada TPA Burangkeng, dan mampu mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: